banner
HOME
Cari     

seluruh agenda

Bagaimana Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi

Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Kurang Baik

Total: 54
Sangat Baik: 18  (33%)
Baik: 5  (9%)
Cukup Baik: 7  (12%)
Kurang Baik: 24  (44%)

kode







Sektor industri dibedakan atas industri besar, industri sedang, industri kecil dan industri rumah tangga. Penggolongan ini berdasarkan jumlah tenaga kerja yang terdapat di perusahaan yang bersangkutan.

  1. Industri besar adalah perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja 100 orang atau lebih.
  2. Industri sedang memiliki jumlah tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.
  3. Industri kecil memiliki jumlah tenaga kerja 5 sampai 19 orang.
  4. Industri rumah tangga memiliki jumlah tenaga kerja kurang dari 5 orang.

 

Berdasarkan jenis usahanya industri kecil dibagi menjadi usaha Formal dan Non Formal. Pada tahun 2005 di Kabupaten Melawi terdapat 126 perusahaan industri kecil, 5 perusahaan diantaranya adalah industri kecil formal yang terdapat di kecamatan Sokan, Tanah Pinoh dan Nanga Pinoh. Sedangkan perusahaan industri non formal terdapat di seluruh kecamatan kabupaten Melawi. Perusahaan perdagangan yang memiliki surat ijin usaha di tahun 2005 berjumlah 278 perusahaan, di mana yang terbanyak adalah perusahaan ketegori kecil yang berjumlah 196 perusahaaan, 78 perusahaan menengah dan sisanya 4 perusahaan besar.




 

a.           Seksi Bina Pengembangan Produksi

 

TUGAS POKOK :

Seksi Pengembangan Industri, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pruduksi industri.

 

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugas diatas Seksi Pengembangan Produksi mempunyai fungsi:

a.  Penyusun program kerja di seksi pengembangan Produksi.

b.  Pengumpul dan pengolah bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan produksi industri.

c.  Pelaksana inventarisasi potensi, penerapan teknologi, mesin peralatan industri.

d.  Pelaksana pembimbing pengembangan mutu produksi di informasi produk.

e.  Pelaksana fasilitas dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya.

f.  Penyusun bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksana tugas pengembangan produksi industri.

g.  Pelaksana tugas di bidang Pengembangan Produksi Industri yang diserahkan oleh Kepala Bidang.

 

 

b.          Seksi Bina Pengembangan Usaha IKM

 

TUGAS POKOK :

Seksi Pengembangan Usaha, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah perumusan kebijakan teknis di pengembangan usaha Industri.

 

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud diatas, Seksi Pengembangan Usaha mempunyai fungsi :

a.  Penyusun program kerja di Seksi Pengembangan Usaha.

b.  Pengumpul dan pengolah bahan perumusan kebijakan teknis Pengembangan Usaha.

c.  Pelaksana inventarisasi tingkat keterampilan dan kemampuan pelaku kerja.

d.  Pelaksana pembinaan pengembangan usaha industri.

e.  Pelaksana fasilitas dan koordinasi sesuai dengan lingkup kerjanya.

f.  Penyusun bahan laporan di evaluasi terhadap pelaksana tugas pengembangan usaha.

g.  Pelaksana tugas di bidang Pengembangan Usaha Industri yang diserahkan oleh Kepala Bidang.

 

 GAMBARAN UMUM KONDISI IKM

 

A.          KONDISI SEKARANG

1.          Sangat terbatasnya pengetahuan dan wawasan para perajin/pelaku usaha IKM tentang desain dan diversifikasi produk.

2.          Belum dapat memanfaatkan teknologi produksi yang tepat guna sehingga proses produksi tidak efisien.

3.          Proses produksi masih bersifat sambilan

4.          Informasi pasar potensial produk sangat kurang

5.          Kemampuan manajemen usaha sangat lemah

6.          Akses ke sumber-sumber pembiayaan sangat terbatas

7.          Domisili pengarajin tersebar di desa-desa yang saling berjauhan

8.          Kemitraan usaha belum di wujudkan

9.          Gugus kendali mutu belum di terapkan

10.     Kesadaran terhadap lingkungan proses produksi yang aman dan sehat masih kurang

11.     Sarana mobilitas penyuluh industri masih kurang

12.     Tempat pelatihan IKM belum ada

13.     Wawasan petugas aparatur pembinaan IKM masih belum merata/masih terbatas

14.     Tidak stabilnya harga kebutuhan pokok di akibatkan adanya spekulan-spekulan pasar

15.     Masih rendahnya minat/daya beli hasil kerajinan industri menengah

16.     Minimnya sarana dan prasarana berdagang yang refresentatif untuk pedagang formal maupun non formal

17.     Maraknya isu adanya berbagai jenis makanan yang mengandung formalin dan bahan berbahaya lainnya

18.     Makanan dan minuman daerah masih belum terjamin mutunya

19.     Terbatasnya kemampuan SDM aparatur dalam bidang pengujian

20.     Maraknya barang dari luar negeri yang beredar di pasar, tidak ada SNI dan tidak jelas apakah ada ijin impor atau tidak

21.     Limbah industri meubel belum dimanfaatkan dengan baik atau belum di dayagunakan dengan sentuhan nilai tambah bagi pelaku usaha.

 

  

B.           KONDISI YANG DIINGINKAN

 

1.          Meningkatnya pengetahuan dan wawasan pengrajin/pelaku usaha IKM tentang desain dan diversifikasi produk

2.          Pengrajin telah memanfaatkan teknologi tepat guna sehingga proses produksi lebih efisien

3.          Proses produksi merupakan pekerjaan pokok dan dapat ditekuni secara sungguh-sungguh

4.          Tersedianya informasi pasar mengenai produk yang potensial/unggulan

5.          Peningkatan kemampuan dalam pengelolaan manajemen usaha

6.          Tersedianya fasilitas ke sumber-sumber pembiayaan

7.          Terbentuknya sentra-sentra pengrajin sesuai dengan potensial daerah setempat

8.          Terwujudnya kemitraan berusaha

9.          Gugus kendali mutu sudah dapat di terapkan

10.     Tumbuhnya kesadaran terhadap lingkungan proses produksi yang aman dan sehat

11.     Sarana mobilitas penyuluh industri cukup memadai

12.     Tersedianya tempat pelatihan IKM

13.     Meningkatnya wawasan petugas aparatur

14.     Tersedianya kebutuhan sembilan bahan pokok dengan harga yang relative stabil

15.     Meningkatnya minat dan daya beli masyarakat terhadap hasil kerajinan industri menengah

16.     Sarana dan prasarana berdagang yang representatif untuk pedagang formal maupun non formal cukup tinggi

17.     Makanan  yang diperdagangkan bebas dari formalin dan berbahaya lainnya

18.     Makanan dan minuman produksi daerah telah sesuai dengan standar

19.     Tersedianya tenaga tekhnis pengujian mutu

20.     Barang ekspor yang berada di pasaran dapat dikendalikan

21.     Limbah industri meubel dapat dimanfaatkan melalui sentuhan teknologi sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha


 


12-Nov-2009 7-14