|
seluruh agenda |
Sektor industri dibedakan atas industri
besar, industri sedang, industri kecil dan industri rumah tangga. Penggolongan
ini berdasarkan jumlah tenaga kerja yang terdapat di perusahaan yang bersangkutan.
Berdasarkan jenis usahanya industri kecil dibagi menjadi usaha Formal dan Non Formal. Pada tahun 2005 di Kabupaten Melawi terdapat 126 perusahaan industri kecil, 5 perusahaan diantaranya adalah industri kecil formal yang terdapat di kecamatan Sokan, Tanah Pinoh dan Nanga Pinoh. Sedangkan perusahaan industri non formal terdapat di seluruh kecamatan kabupaten Melawi. Perusahaan perdagangan yang memiliki surat ijin usaha di tahun 2005 berjumlah 278 perusahaan, di mana yang terbanyak adalah perusahaan ketegori kecil yang berjumlah 196 perusahaaan, 78 perusahaan menengah dan sisanya 4 perusahaan besar.
TUGAS POKOK : Seksi
Pengembangan Industri, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan
kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pruduksi industri. FUNGSI : Untuk
melaksanakan tugas diatas Seksi Pengembangan Produksi mempunyai fungsi: TUGAS POKOK : Seksi
Pengembangan Usaha, mempunyai tugas mengumpul dan mengolah perumusan kebijakan
teknis di pengembangan usaha Industri. FUNGSI : Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud diatas, Seksi Pengembangan Usaha
mempunyai fungsi :
12-Nov-2009 7-14
|